A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM
meliputi:
a.
Hak pribadi: hak-hak
persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak milik pribadi dan
kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut
serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi
manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat
hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
B.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia
Terdapat
macam-macam atau juga jenis-jenis Hak Asasi Manusia (Ham) , antara lain ialah
sebagai berikut :
a.
Hak Asasi Pribadi
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi suatu kebebasan
untuk masyarakat pendapat, kebebasan untuk dapat memeluk agama, kebebasan untuk
dapat bergerak, kebebasan untuk aktif pada setiap organisasi atau juga
perkumpulan serta lain sebagainya.
Sebagai
contoh :
·
Hak kebebasan didalam mengutarakan
atau menyampaikan atau juga menyatakan suatu pendapat.
·
Hak kebebasan didalam menjalankan
suatu kepercayaan dan juga memeluk suatu agama.
·
Hak kebebasan didalam bepergian,
berkunjung, dan juga berpindah tempat.
·
Hak kebebasan didalam memilih atau
menentukan suatu organisasi dan juga aktif dalam organisasi.
b.
Hak Asasi Ekonomi
Hak
Asasi Ekonomi adalah hak untuk dapat memiliki, membeli, serta menjual dan juga
memanfaatkan sesuatu.
Sebagai
contohnya :
·
Hak Asasi mengenai kebebasan untuk
dapat membeli.
·
Hak Asasi mengenai kebebasan untuk
mengadakan dan juga melakukan perjanjian kontrak.
·
Hak Asasi mengenai kebebasan untuk
melakukan transaksi.
c.
Hak Asasi Politik
Hak
Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak
untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu
pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol,
dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Asasi Politik dalam memilih
dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
·
Hak Asasi Politik dalam Dipilih
dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
·
Hak Asasi Politik tentang kebebasan
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak Asasi Politik dalam mendirikan
partai politik
·
Hak Asasi Politik dalam membuat
organisasi-organisasi pada bidang politik
·
Hak Asasi Politik dalam memberikan
usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
C.
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Contoh kasus pelanggaran HAM
dilingkungan keluarga antara lain:
·
Orang tua yang memaksakan
keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa
untuk bekerja, memilih jodoh).
·
Orang tua
menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
·
Anak melawan/menganiaya/membunuh
saudaranya atau orang tuanya sendiri.
·
Majikan dan atau anggota keluarga
memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
2.
Contoh
kasus pelanggaran HAM di sekolah
antara lain:
·
Guru membeda-bedakan siswanya di
sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
·
Guru memberikan sanksi atau hukuman
kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan
kelas atau dijemur di tengah lapangan).
·
Siswa mengejek/menghina siswa yang
lain.
·
Siswa memalak atau menganiaya siswa
yang lain.
·
Siswa melakukan tawuran pelajar
dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
3.
Contoh kasus pelanggaran HAM di
masyarakat antara lain :
·
Pertikaian antarkelompok/antargeng,
atau antarsuku(konflik sosial).
·
Perbuatan main hakim sendiri
terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah
melakukan perbuatan asusila.
·
Merusak sarana/fasilitas umum karena
kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
D.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.
Faktor
Internal
·
Sifat Egois
·
Keadaan psikologis
·
Tidak
toleransi ada orang lain
·
Tingkat kesadaran pelaku pelanggaran
HAM
·
Tidak memiliki rasa empati dan rasa
kemanusiaan
·
Adanya pandangan HAM bersifat
individualistic
·
Sifat individualis
·
Adanya dendam
·
Adanya diskriminasi dari orang yang
ada dalam kesehariannya.
b.
Faktor External
·
Perangkat hukum yang tidak tegas dan
tidak jelas
·
Kesenjangan ekonomi
·
Teknologi yang digunakan secara
salah
·
Belum meratanya pemahaman tentang
HAM
·
Adanya pihak yang membantu dan
mempermudah pelanggaran HAM
·
Kurang berfungsinya lembaga-lembaga
penegak hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar
yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia.
Terdapat macam-macam atau juga jenis-jenis, antara lain :
·
Hak Asasi Pribadi
·
Hak Asasi Ekonomi
·
Hak Asasi Politik
·
Hak Asasi Hukum
·
Hak Asasi Sosial dan Budaya
·
Hak Asasi Peradilan
Adapun pelanggaran HAM dapat terjadi
karena dua factor, yaitu factor external dan internal.
B.
Saran
Penulis
sadar bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena
itu, penulis mengharapakan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan
terhadap penulisan makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar