Jumat, 08 Januari 2016

Hak Asasi Manusia (pkn)



A.     Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.       Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.       Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
          Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

B.     Macam-macam Hak Asasi Manusia
Terdapat macam-macam atau juga jenis-jenis Hak Asasi Manusia (Ham) , antara lain ialah sebagai berikut :
a.       Hak Asasi Pribadi
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi suatu kebebasan untuk masyarakat pendapat, kebebasan untuk dapat memeluk agama, kebebasan untuk dapat bergerak, kebebasan untuk aktif pada setiap organisasi atau juga perkumpulan serta lain sebagainya.
Sebagai contoh :
·         Hak kebebasan didalam mengutarakan atau menyampaikan atau juga menyatakan suatu pendapat.
·         Hak kebebasan didalam menjalankan suatu kepercayaan dan juga memeluk suatu agama.
·         Hak kebebasan didalam bepergian, berkunjung, dan juga berpindah tempat.
·         Hak kebebasan didalam memilih atau menentukan suatu organisasi dan juga aktif dalam organisasi.
b.      Hak Asasi Ekonomi
Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk dapat memiliki, membeli, serta menjual dan juga memanfaatkan sesuatu.
Sebagai contohnya :
·         Hak Asasi mengenai kebebasan untuk dapat membeli.
·         Hak Asasi mengenai kebebasan untuk mengadakan dan juga melakukan perjanjian kontrak.
·         Hak Asasi mengenai kebebasan untuk melakukan transaksi.

c.       Hak Asasi Politik
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 
·         Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
·         Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
·         Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
·         Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
·         Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

C.    Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.      Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
·         Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
·         Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
·         Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
·         Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.


2.      Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain:
·         Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
·         Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
·         Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
·         Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
·         Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
3.      Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
·      Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
·      Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
·      Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
D.    Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.       Faktor Internal
·         Sifat Egois
·         Keadaan psikologis 
·         Tidak toleransi ada orang lain
·         Tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM
·         Tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
·         Adanya pandangan HAM bersifat individualistic
·         Sifat individualis
·         Adanya dendam
·         Adanya diskriminasi dari orang yang ada dalam kesehariannya.


b.      Faktor External
·         Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas
·         Kesenjangan ekonomi
·         Teknologi yang digunakan secara salah
·         Belum meratanya pemahaman tentang HAM
·         Adanya pihak yang membantu dan mempermudah pelanggaran HAM
·         Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Terdapat macam-macam atau juga jenis-jenis, antara lain :
·         Hak Asasi Pribadi
·         Hak Asasi Ekonomi
·         Hak Asasi Politik
·         Hak Asasi Hukum
·         Hak Asasi Sosial dan Budaya
·         Hak Asasi Peradilan
Adapun pelanggaran HAM dapat terjadi karena dua factor, yaitu factor external dan internal.

B.     Saran
Penulis sadar bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapakan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan terhadap penulisan makalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar